Beralih ke Kartu ATM Chip dan Kenali Manfaatnya!
Jun 14, 2022
Pada 2021 Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai pergantian menjadi kartu ATM dengan magnetic stripes kartu ATM berbasis chip. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Penerapan Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Penggunaan kartu ATM berbasis chip telah digunakan oleh sistem perbankan di berbagai negara dan menjadi standar global. Melalui Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut perbedaan Kartu ATM Magnetic Stripes dan Kartu ATM Chip:
Kartu ATM Magnetic Stripes
Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah dilakukan penggandaan karena memiliki data nomor kartu, expired date, nama nasabah, serta data lainnya yang disimpan pada magnetic stripes. Terminal dan host bank pun tidak mampu memastikan originalitas kartu yang digunakan pada saat bertransaksi. Kartu ATM berbasis magnetic stripes memiliki pola garis berwarna hitam memanjang pada bagian belakang kartu. Garis pita hitam di bagian belakang kartu tersebut mampu menyimpan data dan terbaca ketika Anda bertransaksi. Bila garis pita hitam tersebut rusak, maka kartu ATM akan menjadi sulit untuk dibaca.
Kartu ATM Chip
Kartu ATM berbasis chip tidak mudah untuk digandakan karena data tersimpan di dalam chip yang memiliki CPU, memori, sistem operasi, aplikasi, serta fungsi kriptografi. Kemudian, originalitas kartu dapat segera dipastikan dengan menggunakan metode Offline CAM dan Online CAM. Kartu ATM chip memiliki chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut berada pada bagian depan kartu, dan biasanya terletak di sisi kiri kartu ATM. Fungsi chip pada kartu ATM berbeda dengan kartu perdana ponsel yang Anda miliki. Chip berbentuk kotak mungil, dan umumnya berwarna emas, disertai dengan beberapa garis di bagian dalamnya. Dari sisi teknologi kartu ATM chip lebih aman digunakan dibandingkan dengan kartu ATM magnetic stripes. Kartu chip ini dapat mengurangi resiko terjadinya aksi kejahatan, seperti skimming yang kerap terjadi pada kartu ATM.
Cara Beralih Menjadi Kartu ATM Chip
Penggantian kartu ATM dapat dilayani secara langsung di bank tempat ATM diterbitkan. Anda cukup datang langsung ke bank dan menemui customer service untuk mengganti kartu ATM. Sebagian besar bank saat ini tidak membebankan biaya untuk penggantian tersebut. Sejumlah bank menentukan batas waktu dan jadwal untuk mengganti kartu ATM. Berikut ketentuan waktu dari beberapa bank:
Bank Mandiri
Bank Mandiri telah memblokir penggunaan kartu ATM magnetic stripe secara bertahap. Kartu dengan masa kadaluarsa 2021-2022, pemblokirannya telah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu. Untuk kartu ATM yang masa kadaluarsanya 2023-2025, pemblokirannya dilakukan per 1 Juni 2021. Sementara, untuk kartu ATM yang masa kadaluarsanya 2026-2030, pemblokirannya dilakukan per 1 Juli 2021.
BNI
Per 30 November 2021, BNI melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.
BRI
BRI memberi batas waktu penggantian kartu ATM dari magnetic stripe menjadi chip hingga akhir 2021 lalu. Penukaran dilakukan di 9000 unit kerja BRI di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya.
BTN
Pemilik kartu ATM BTN non chip tidak dapat menggunakan kartunya lagi mulai 7 Juni 2021.
BCA
Kartu ATM magnetic stripe BCA tidak akan dapat digunakan per 1 Januari 2022. Oleh karena itu, nasabah harus segera menggantinya ke model kartu chip melalui M-Banking atau datang langsung ke kantor cabang BCA.Artikel Terbaru