Bagikan

Waspada Fake BTS: Modus Penipuan Baru Berkedok Sinyal Resmi Bank dan Operator Seluler

Jul 14, 2025

Waspada Fake BTS: Modus Penipuan Baru Berkedok Sinyal Resmi Bank dan Operator Seluler

Penipuan transaksi keuangan masih menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan layanan digital di Indonesia. Berbagai modus terus bermunculan, menyasar celah keamanan dan kelengahan masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian khusus adalah Fake BTS—modus penipuan yang memanfaatkan sinyal palsu menyerupai milik operator seluler resmi untuk mengelabui korban.


Angka Penipuan Tinggi, Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah

Data yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak November 2024 hingga 22 Januari 2025, telah diterima lebih dari 30.124 laporan penipuan transaksi keuangan, dengan total rekening yang dilaporkan mencapai 49.095. Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp476,6 miliar.


Sementara itu, per Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat lebih dari 153.000 aduan penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp3,2 triliun. Rata-rata, ada 718 aduan yang masuk setiap harinya.


Di antara beragam modus yang dilaporkan, Fake BTS menjadi salah satu yang paling meresahkan karena menyamar begitu meyakinkan.


Apa Itu Fake BTS dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Fake BTS atau Base Transceiver Station palsu adalah perangkat ilegal yang digunakan pelaku kejahatan untuk memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari operator seluler resmi. Dari perangkat inilah, penipu dapat mengirim SMS massal yang terlihat seperti berasal dari bank, lembaga pemerintah, atau e-commerce.


Pesan ini tampak sah, tetapi sebenarnya berisi tautan berbahaya yang dapat mengarahkan korban ke situs palsu untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akun digital, bahkan menguras saldo rekening.


Pada awal 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang menggunakan mobil sebagai pusat operasional Fake BTS, lengkap dengan perangkat rakitan ilegal yang bisa memancarkan sinyal di berbagai frekuensi tanpa izin.


Begini Cara Modus Fake BTS Menjerat Korban:

  1. Pelaku menyebarkan sinyal palsu di area tertentu.
  2. Korban menerima SMS dengan nama pengirim yang terlihat resmi.
  3. SMS berisi tautan mencurigakan, sering kali disamarkan seperti link promo, konfirmasi akun, atau tagihan.
  4. Setelah diklik, korban diarahkan ke halaman palsu dan diminta memasukkan data pribadi.
  5. Dalam hitungan menit, akun digital bisa diambil alih dan dana korban lenyap.


Diperlukan Kolaborasi Erat dan Kesadaran Digital

Ancaman Fake BTS tidak bisa diatasi secara sepihak. Diperlukan kolaborasi lintas sektor—mulai dari operator seluler, lembaga keuangan, penyelenggara komunikasi digital, BSSN, hingga otoritas pengawas—untuk membangun sistem perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat.


Namun demikian, peran individu sebagai pengguna tetap krusial. Kesadaran digital adalah pertahanan pertama untuk mencegah jatuh ke dalam jebakan siber.


Tips Menghadapi Modus Fake BTS

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari menjadi korban:

  • Abaikan dan hapus SMS mencurigakan.
  • Jangan pernah klik tautan dari pengirim yang tidak dikenal.
  • Cek informasi hanya melalui sumber resmi, seperti situs atau aplikasi resmi bank/operator.
  • Aktifkan fitur anti-spam dari operator dan laporkan SMS mencurigakan.
  • Gunakan verifikasi dua langkah (2FA) untuk menjaga keamanan akun digital.


Selain menerapkan langkah-langkah di atas, masyarakat turut diimbau untuk secara aktif melaporkan apabila menerima dan/atau mendengar informasi atau transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang melalui beberapa kanal berikut:


Pengaduan melalui BI:

  • Kirim email ke: bicara@bi.go.id
  • Laporkan melalui portal: bicara131.bi.go.id
  • Datangi langsung kantor Bank Indonesia terdekat.


Informasi kontak pengaduan Satgas PASTI OJK:

  • Call center: 157
  • Channel Satgas PASTI via WhatsApp: (+62) 81-157-157-157
  • Email: satgaspasti@ojk.go.id
  • Instagram: @satgas_pasti


OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024. IASC adalah forum kolaborasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan tegas.


IASC hadir sebagai pusat pelaporan dan penanganan penipuan digital, yang bertujuan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, menghubungkan korban dengan lembaga terkait, serta menyediakan edukasi dan literasi digital.


Di era digital, kejahatan bisa datang dalam bentuk sinyal. Fake BTS adalah bukti bahwa pelaku kejahatan siber terus berinovasi untuk mencari celah keamanan. Namun, dengan kewaspadaan dan literasi digital yang baik, kita bisa melindungi diri dan orang-orang terdekat dari potensi penipuan.


Pesan bisa ditiru, tapi kesadaran digital adalah perlindungan terbaikmu.

Artikel Terbaru

Kami menghargai privasi Anda

Situs web ini menyimpan cookies di komputer Anda. Cookies ini digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang bagaimana Anda berinteraksi dengan situs kami dan memungkinkan kami untuk mengingat Anda. Kami menggunakan informasi ini untuk meningkatkan dan menyesuaikan pengalaman Anda serta untuk analitik dan metrik.