- 1. Bertekad untuk secara konsisten meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menyediakan sistem infrastruktur dan kanal pembayaran yang mengedepankan mutu layanan yang aman, saling terhubung, terintegrasi, dan efisien.
- 2. Berkomitmen melindungi informasi dari akses tidak sah serta menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data melalui pengendalian akses, enkripsi, dan audit berkala.
- 3. Membangun lingkungan bisnis yang bebas dari suap dan praktik sejenisnya, termasuk korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, dan kecurangan lainnya, guna mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
- 4. Mendorong peningkatan kepedulian dan kesadaran seluruh karyawan melalui praktik kerja yang berintegritas, profesional, dan berlandaskan itikad baik serta keyakinan yang wajar, tanpa tekanan atau rasa takut akan tindakan balasan.
- 5. Menunjuk dan menetapkan Satuan Tugas Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang memiliki kewenangan memadai serta bersifat independen dalam menjalankan fungsinya di lingkungan Perusahaan.
- 6. Menegakkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran terhadap kebijakan, ketentuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 7. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi.
- 8. Menyusun, menetapkan, memantau, menganalisis, meninjau, dan mengevaluasi pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Terintegrasi dalam rangka mendukung pencapaian sasaran manajemen.
- 9. Berkomitmen untuk mengimplementasikan dan secara berkelanjutan meningkatkan kinerja Sistem Manajemen Terintegrasi.
Penetapan dilakukan di Jakarta pada 23 Juni 2025 oleh Komisaris Utama Adee Indriana Dwinandari dan Direktur Utama Ario Tejo Bayu Aji.
Kebijakan ini menjadi acuan dalam menjalankan operasional perusahaan secara berintegritas dan berkelanjutan.