Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi 


Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi, PT Jalin Pembayaran Nusantara (selanjutnya disebut “Perusahaan”) berkomitmen untuk menjalankan kebijakan sebagai berikut:

Penetapan dilakukan di Jakarta pada 23 Juni 2025 oleh Komisaris Utama Adee Indriana Dwinandari dan Direktur Utama Ario Tejo Bayu Aji.

Kebijakan ini menjadi acuan dalam menjalankan operasional perusahaan secara berintegritas dan berkelanjutan.

Kami menghargai privasi Anda

Situs web ini menyimpan cookies di komputer Anda. Cookies ini digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang bagaimana Anda berinteraksi dengan situs kami dan memungkinkan kami untuk mengingat Anda. Kami menggunakan informasi ini untuk meningkatkan dan menyesuaikan pengalaman Anda serta untuk analitik dan metrik.