Bagikan

Sambut Hari Konsumen Nasional, Simak Hak dan Kewajiban Kita sebagai Konsumen

Apr 05, 2024

Sambut Hari Konsumen Nasional, Simak Hak dan Kewajiban Kita sebagai Konsumen

Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April sesuai dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 dan mengikuti tanggal keluarnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setiap orang yang menggunakan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lainnya, bukan untuk tujuan jual beli dapat disebut sebagai konsumen.


Peringatan Hari Konsumen Nasional sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban konsumen serta mendorong peningkatan kualitas produk dan daya saing usaha di Indonesia dalam era globalisasi. Hal ini juga memperkuat peran konsumen sebagai agen perubahan dalam ekonomi Indonesia dan mendorong pemerintah untuk melaksanakan perlindungan konsumen dengan lebih baik.


Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak 22 Desember 2023. Dalam rangka menyambut hari konsumen tahun 2024, mari kita ulas lebih jauh terkait perlindungan konsumen serta apa saja hak dan kewajiban kita sebagai seorang konsumen.



Memahami Prinsip Perlindungan Konsumen

Sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan perlu menerapkan prinsip-prinsip berikut ini:


a.edukasi yang memadai;
b.keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
c.perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d.pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen;
e.penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien;
f.penegakan kepatuhan; dan
g.persaingan yang sehat.


Adanya kaidah yang mengatur tata cara bagi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya memastikan kita sebagai konsumen dilindungi dari praktik keuangan yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. PUJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.



Hak Calon Konsumen dan Konsumen

Calon konsumen dan konsumen memiliki hak yang harus dipenuhi oleh PUJK, di antaranya:


  • Mendapatkan produk yang aman serta pelayanan yang baik, adil dan tidak diskriminatif
  • Memilih serta mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran
  • Mendapatkan edukasi keuangan dan informasi produk/layanan yang jelas, akurat, benar, serta mudah diakses
  • Didengar pendapat dan pengaduannya
  • Dilindungi dari tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap calon Konsumen dan/atau Konsumen•Mendapatkan advokasi, pelindungan, ganti rugi, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen apabila produk dan layanan tidak sesuai perjanjian
  • Membentuk asosiasi konsumen
  • Hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


Kewajiban Calon Konsumen dan Konsumen

Di sisi lain, calon konsumen dan konsumen tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap aktivitas keuangannya. Berikut ini beberapa kewajiban calon konsumen dan konsumen:


  • Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan sebelum membeli produk
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Membayar sesuai dengan kesepakatan dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jika calon konsumen dan/atau konsumen tidak menerapkan kewajibannya sebagaimana hal di atas, maka sesuai POJK pelaku usaha berhak untuk melakukan penundaan, pembatasan, penolakan, tidak memberikan pelayanan, hingga mengenakan denda sesuai dengan perjanjian kepada calon konsumen dan/atau konsumen.


Untuk itu, kita sebagai konsumen tetap perlu menerapkan perilaku yang baik dalam setiap aktivitas keuangan atau jual/beli kita demi mendapatkan layanan yang optimal. Kini, kamu sudah lebih paham terkait perlindungan konsumen, kan?

Artikel Terbaru