Mengenal Macam-Macam dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Oct 03, 2022
Jika mendengar istilah lembaga keuangan, pasti pikiran Anda akan langsung tertuju pada bank. Sementara, terdapat berbagai macam lembaga lain yang juga termasuk dalam lembaga ini. Lembaga ini terdapat dua jenis, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Menurut Surat Keputusan Menkeu Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990 serta Peraturan Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, lembaga keuangan merupakan segala badan atau lembaga dimana aktivitas utamanya di bidang keuangan. Mulai dari menghimpun sampai mengalirkan dana kepada publik.
Lembaga keuangan dapat berperan sebagai institusi yang memiliki aset dalam bentuk keuangan serta berfungsi dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan. Baik untuk mendanai usaha, keperluan konsumtif, serta layanan keuangan non pendanaan. Lembaga ini dapat berupa badan penghimpunan dana, badan pinjaman dana, maupun keduanya. Dengan menghimpun dana dari publik dan menyalurkan dana tersebut untuk keperluan pembiayaan, badan usaha ini dapat memperoleh laba berupa bunga atau proporsi.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Terdapat lima macam lembaga keuangan bukan bank, antara lain
1. Pegadaian
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan layanan pinjaman uang kepada publik dengan barang maupun surat berharga sebagai jaminan. Apabila Anda ingin meminjam uang kepada lembaga ini, Anda berkewajiban untuk menyerahkan suatu barang atau surat berharga sebagai barang jaminan (barang gadai).
Anda dapat menebus kembali barang yang digadaikan dengan bunga sebagai biaya tambahan. Bunga tersebut yang menjadi sumber laba dari pihak pegadaian. Beberapa jenis barang yang dapat digadaikan antara lain sertifikat rumah, surat kendaraan bermotor, aneka barang elektronik (ponsel, televisi, laptop, kulkas, dan sebagainya), serta emas.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu institusi keuangan yang menjalankan usaha dengan memberikan jasa simpanan maupun pinjaman. Koperasi simpan pinjam menerapkan asas kekeluargaan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Sumber modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan sukarela dari anggota koperasi. Sumber lainnya berasal dari modal pinjaman kepada badan usaha lainnya.
3. Lembaga Asuransi
Lembaga asuransi merupakan lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk-produk asuransi, seperti asuransi pendidikan, asuransi jiwa, dan sebagainya. Dengan adanya lembaga asuransi, publik dapat memperoleh jaminan serta perlindungan sebagai ganti rugi finansial terhadap risikp yang diasuransikan.
4. Leasing
Leasing merupakan lembaga pembiayaan yang berperan untuk menyewakan barang kepada publik yang hendak melakukan sewa dalam jangka waktu yang disepakati. Apabila di tengah jalan penyewa ternyata tidak mampu membayar, maka pihak leasing selaku lessor berhak untuk mengambil kembali bawang yang disewakan tersebut.
5. Pasar Modal
Pasar modal berfungsi sebagai sarana bagi para lembaga seperti perusahaan dan institusi lain yang memerlukan dana dari publik dimana publik tersebut memiliki dana untuk diinvestasikan. Dana investasi tersebut digunakan untuk keperluan seperti pengembangan bisnis, ekspansi, atau pun penambahan modal usaha.
Kegiatan usahanya meliputi jual beli saham dan perdagangan surat berharga lainnya seperti reksadana, obligasi, waran, surat perjanjian utang, serta produk lainnya.
6. Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat pertemuan bagi pemberi dana dan calon konsumen. Di sini, suatu pihak dapat melakukan pembelian dana dari pihak lainnnya dengan suku bunga tertentu sebagai ketidakseimbangannya. Instrumen yang biasanya dijual di pasar uang, antara lain dalam bentuk surat berharga seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta Deposito.
7. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal Ventura atau Venture Capital Company merupakan badan usaha yang berfungsi dalam pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam bentuk penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura meliputi :
Penyertaan saham (modal).
Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
8. Dana Pensiun
Dilansir dari OJK, Perusahaan dana Pensiun merupakan badan hukum yang bertugas mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun tersebut terdiri dari:
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa secara pribadi, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja dimana biaya diambil dari iuran berdasarkan rumus yang dikaitkan dengan keuntungan perusahaan
9. Perusahan Anjak Piutang
Perusahaan anjak Piutang atau Factoring Company, memiliki kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta kepengurusan piutang (tagihan jangka pendek) suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Beberapa manfaat perusahaan anjak piutang antara lain :
Mampu menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat.
Meningkatkan daya saing di dalam dunia usaha.
Cepat mendapat instant cash.
Kontrol piutang menjadi lebih baik.
10. Financial Technology (FinTech)
FinTech, saat ini menjadi salah satu alternatif dalam berinvestas dengan akses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. Keberadaan FinTech sangat mempengaruhi gaya hidup perbankan dan masyarakat ekonomi. Sinergi antara efektivitas dan efisiensi melalui teknologi memiliki dampak positif untuk masyarakat pada umumnya. Terdapat beberapa manfaat yang cukup besar bagi masyarakat, antara lain:
Membantu perkembangan baru di bidang startup teknologi yang saat ini sedang menjamur. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya perluasan lapangan kerja dan pada akhirnya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi tersebut pun pada akhirnya mendatangkan manfaat kedua yaitu peningkatan taraf hidup masyarakat.
FinTech dapat menjangkau masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan secara konvensional.
Meningkatkan ekonomi secara makro.
Meningkatkan penjualan e-commerce dengann kemudahan transaksi.
Penurunan bunga pinjaman.
Saat ini Jalin tercatat memiliki lebih dari 40 member yang berasal dari industri perbankan dan fintech di tanah air. Jalin juga tergabung di dalam anggota Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sekaligus sebagai salah satu pemegang saham PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PT PTEN) yang berperan sebagai Lembaga Services bagi GPN.
Artikel Terbaru