Bagikan

Kenali Penyedia Infrastruktur Pembayaran (PIP) pada Sistem Perbankan

Dec 30, 2022

Kenali Penyedia Infrastruktur Pembayaran (PIP) pada Sistem Perbankan

Perkembangan digitalisasi dengan mengembangkan inovasi sistem pembayaran, bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi pembayaran sistem dan mempercepat inklusi ekonomi dan keuangan digital. Di sisi lain, digitalisasi juga berperan dalam meningkatkan risiko dengan semakin berkembangnya kompleksitas kegiatan serta variasi model bisnis penyelenggara sistem pembayaran.


Oleh karena itu terdapat pihak yang berperan penting dalam membantu masyarakat maupun pemerintah dalam melakukan transaksi perbankan, khususnya pada era digital saat ini. Berangkat dari kebutuhan tersebut maka diluncurkanlah Penyelenggara Sistem Pembayaran Infrastruktur atau yang biasa disebut (PIP). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021, PIP merupakan pihak-pihak penyelenggara infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan para anggotanya yang terdaftar. Kebutuhan-kebutuhan tersebut mencakup, antara lain:


  • Reformasi pada pengaturan sistem perbankan terutama pada sistem pembayaran bertujuan untuk menemukan titik keseimbangan antara upaya optimalisasi inovasi digital dalam menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan dapat diandalkan, namun tetap memperhatikan  perluasan akses, stabilitas, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices pada tiap kondisi yang berlaku.

  • Kebutuhan tersebut berdasarkan berkembangnya inovasi dan model bisnis pada transaksi perbankan serta adanya penyesuaian ketentuan pada sistem pembayaran yang berlaku.

  • Berkembangnya aktivitas penyelenggaraan infrastruktur pembayaran membutuhkan fungsi penyelenggaraan infrastruktur yang diperkuat oleh otoritas dan industri, pengaturan akses pada dan ke industri, penyelenggaraan, pengawasan, berakhirnya penyelenggaraan kegiatan, dan proses data atau informasi sistem pembayaran.

  • Terkait komposisi kepemilikan saham,  sistem pembayaran ini dapat membuka jalan kepada para  investor asing untuk masuk ke industri jasa pembayaran.


Seiring dengan berkembangnya kebutuhan transaksi di Indonesia, maka diperlukan pengaturan atau sistem yang mampu melindungi transaksi dari bahaya serangan siber mengingat perkembangannya yang sangat pesat. Risiko serangan siber merupakan salah satu risiko utama yang perlu diwaspadai dan yang paling penting, dimitigasi oleh penyedia jasa keuangan di era digital ini. Dalam mengantisipasi risiko tersebut diperlukan peran masyarakat, penyedia layanan keuangan serta pemerintah dalam melakukan antisipasi dan strategi dalam menangani ancaman tersebut.


Dalam menghadapi perkembangan dan sesuai dengan roadmap Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) turut berperan dalam mendukung percepatan digitalisasi sistem pembayaran melalui penguatan infrastruktur, inovasi produk, dan peningkatan fitur keamanan dalam bertransaksi layanan keuangan.



Artikel Terbaru