Bagikan

Hati-Hati! Cegah Penyebaran Data Pribadi Sedari Dini

Jul 06, 2022

Hati-Hati! Cegah Penyebaran Data Pribadi Sedari Dini

Maraknya penyebaran data pribadi via digital menjadi tanggung jawab pemerintah dan kita bersama. Komisi I DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa selesai dalam bulan ini. Harapannya RUU PDP dapat segera selesai dibahas sebelum gelaran Presidensi G20 pada November, tahun ini.   


Seperti yang diketahui bersama, RUU PDP sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Alasannya karena perihal aturan ini dapat membuat data menjadi lebih jelas dan tepat guna dalam hal penggunaan data  yang dilakukan oleh industri serta lembaga negara.  


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap produk dengan pelaku usaha jasa keuangan. Mengutip dari Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, dalam aturannya,  pelaku usaha berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen atau nasabah. Jangan sampai, data-data pribadi nasabah digunakan sebagai alat untuk menawarkan produk jasa keuangan.  


Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, siapa saja dapat berisiko menjadi korban dalam penyalahgunaan penyebaran data pribadi. Meskipun demikian, terdapat beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.   Pertama, pengguna smartphone diimbau untuk menggunakan kombinasi unik dari huruf dan angka ketika membuat kata sandi yang berhubungan dengan kerahasiaan data pribadi. Kemudian, pengguna smartphone juga dapat memanfaatkan fitur scan wajah atau dengan fitur scan sidik jari sebagai verifikasi keaslian pengguna dalam mengakses data pribadi.  


Berikutnya, keberadaan fitur pendukung enkripsi end-to-end pada aplikasi chat, merupakan salah satu cara ampuh dalam menghindari risiko penyebaran data pribadi pada pengguna smartphone. Anda perlu memahami perizinan yang ada di setiap aplikasi mobile maupun browser ketika mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut pada gawai Anda.   Filterisasi konten pada media sosial juga menjadi peran penting. Pastikan Anda memverifikasi kembali keabsahan konten pada media sosial sebelum akhirnya dibagikan kepada pihak lain, terutama kepada publik. Verifikasi tersebut dapat dilakukan dengan melakukan cross check pada media resmi atau valid.  

Artikel Terbaru