Bagikan

Jangan Panik! Atasi Kartu ATM Tertelan pada Mesin ATM Link

May 28, 2022

Jangan Panik! Atasi Kartu ATM Tertelan pada Mesin ATM Link

Anda pasti sudah tidak asing dengan penggunaan layanan perbankan pada mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM. Terkadang ketika melakukan transaksi pada mesin ATM, Anda mungkin mendapati kartu ATM tertelan pada mesin ATM Link. Ada beberapa penyebab kartu ATM tertelan mesin, salah satunya kemungkinan karena kesalahan dalam memasukkan PIN, masalah kelistrikan mesin, atau terlalu lama tidak menaruh kartu saat bertransaksi.

 

Jangan panik! Cara untuk mengurus kartu ATM yang tertelan mesin pada saat ini cukup mudah dilakukan. Jika mesin kartu ATM terletak pada cabang bank penerbit, Anda dapat langsung melapor ke satpam setempat pada saat itu juga. Namun, ketika hal ini terjadi pada mesin ATM yang berada jauh dari kantor cabang. maka tetap tenang dengan melakukan beberapa cara mengurus kartu ATM yang  tertelan mesin. Berikut cara mengurus kartu ATM tertelan pada mesin ATM Link yang dilansir dari laman OJK:

 

1. Hubungi Call Centre Resmi

Catat call center resmi bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan call centre tersebut diambil lewat situs resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM agar menghindari penipuan. 

 

Hubungi call center resmi dan jelaskan permasalahan yang terjadi pada kartu ATM yang tertelan, lalu minta untuk memblokir kartu Anda. Berikutnya, pihak bank akan terlebih dahulu meminta verifikasi identitas seperti data diri,  nomor rekening, nama ibu kandung, dan data pendukung lainnya.

 

Laporkan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menghindari kesulitan lebih lanjut dalam pengurusan.

Berikut beberapa nomor call center perbankan member ATM Link  di Indonesia: 

 

  • Bank Mandiri: 14000

    BNI: 1500046.

    BRI: 14017

    Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286

    Bank Central Asia (BCA): 1500888

    Bank CIMB Niaga: 14041

    Bank Syariah Indonesia: 14040

    Bank Bengkulu: 1500133

    Bank Sulteng: (0451) 457399

    Bank Sumut: 14002

    Bank Aceh: 1500845

    Bank Ganesha: 1500169

    Bank ICBC: 1500198

    Bank Maspion: (031) 59176777

  •  

    2. Laporkan Kehilangan pada Pihak Berwajib

    Jika Anda tidak melakukan pelaporan kehilangan pada  bank penerbit kartu ATM, permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kartu ATM. Persiapkan beberapa dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta. 

     

    Sementara pihak bank penerbit kartu ATM yang tertelan mewajibkan kehilangan surat, Anda dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan dan  mendapatkan surat pernyataan kehilangan. Jika ternyata  tidak membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat langsung mengajukan penerbitan kartu ATM baru ke bank terkait.

     

    3. Datang ke Kantor Cabang Bank Penerbit

    Setelah Anda menghubungi call center resmi dari bank penerbit kartu ATM, Anda akan diminta untuk mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta sebelumnya via call centre. Beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain seperti kartu identitas atau KTP, buku tabungan, serta  surat keterangan yang menyatakan kehilangan dari kepolisian. Meskipun demikian, tidak semua bank penerbit kartu ATM membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian. 

     

    4. Ajukan Pembuatan Kartu ATM Baru

    Setelah proses persyaratan kehilangan kartu ATM terpenuhi, Anda dapat langsung mengajukan permohonan penerbitan kartu ATM baru. Kunjungi kantor cabang atau pusat bank penerbit kartu, Anda akan diarahkan menuju customer service bank tertuju untuk melakukan proses pengajuan kartu ATM baru.

     

    Berikutnya Anda akan diminta untuk membuat PIN baru untuk kartu ATM baru pada mesin EDC (Electronic Data Capture). Pembuatan kartu ATM baru dikenakan biaya dan besarannya tergantung kebijakan dari masing-masing bank.

    Artikel Terbaru