Bagikan

QRIS Cross Border, Belanja Lintas Negara Tinggal Pakai QRIS

Jul 03, 2021

QRIS Cross Border, Belanja Lintas Negara Tinggal Pakai QRIS

Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sejak 1 Januari 2020 kemarin. Sejak itu, kini sudah ada 60 PJSP yang bekerja sama untuk menghadirkan QRIS dan 6,55 juta merchant terdaftar yang menggunakan QRIS. Namun, perluasan layanan QRIS tidak hanya sebatas bisa digunakan dalam negeri saja. Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah memiliki rencana strategis agar layanan QRIS Cross Border dapat dijalankan di tahun 2021 ini.


QRIS Cross Border merupakan salah satu inisiatif kerja sama dalam rangka membangun standarisasi infrastruktur settlement untuk cross-border trade, remittance, retail payment systems, dan capital markets. Dengan begitu, nantinya masyarakat Indonesia bisa melakukan pembayaran di luar negeri dengan hanya memindai kode QRIS. Demikian juga dengan wisatawan asing yang berwisata ke Indonesia. Nantinya, mereka bisa melakukan pembayaran dengan memindai kode QRIS melalui aplikasi yang biasa mereka gunakan di negaranya dan sudah mendukung QRIS.


Kehadiran QRIS Cross Border ini juga sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam ASEAN Economic Blueprint 2025, salah satunya tentang peningkatan dan standarisasi sistem pembayaran. Dengan demikian, inisiatif QRIS Cross Border ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya implementasi sistem pembayaran regional yang aman, efisien dan kompetitif. Dalam pelaksanaannya, ada lima hal yang menjadi panduan utama untuk menyukseskan implementasi QRIS Cross Border ini. Kelima panduan tersebut yaitu:

  • Mempromosikan Konektivitas Pembayaran ASEAN dan keterkaitan regional sistem pembayaran melalui infrastruktur terbuka dan interkoneksi pembayaran ritel.
  • Bentuk implementasi multilateral dengan berbagai negara.
  • Mempromosikan inklusi keuangan, pariwisata, dan inklusi ekonomi digital (UKM)
  • Kepatuhan hukum dan peraturan di kedua yurisdiksi
  • Memaksimalkan model penyelesaian mata uang lokal


Saat ini, pemerintah sudah menandatangani MoU dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia untuk implementasi pembayaran melalui QRIS Cross Border. Namun, tidak menutup kemungkinan QRIS Cross Border juga akan dapat digunakan di negara selain Thailand dan Malaysia karena ada rencana perluasan kerja sama dengan beberapa negara lainnya di Asia. Model kerja sama yang akan dijalankan yaitu Switching to Switching. Artinya, masing-masing switching GPN akan terhubung dengan switching negara tujuan dengan menggunakan API dan standard messaging dalam proses integrasi. Kemudian, Settlement akan dilakukan dengan metode LCS (Local Currency Settlement) melalui Bank ACCD (Appointed Cross Currency Dealer).


Bank Indonesia dan ASPI juga sudah mengadopsi standar internasional EMV Co. dalam proses penyusunan QRIS. Dengan menggunakan standar EMV Co. yang bersifat open source, interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dapat diwujudkan sehingga interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, dan antar negara menjadi lebih mudah. 

Artikel Terbaru