Bagikan

Tetap Tenang Saat ATM Bermasalah: Lakukan Ini Saat Terjadi Gangguan

May 05, 2025

Tetap Tenang Saat ATM Bermasalah: Lakukan Ini Saat Terjadi Gangguan

Menghadapi kendala saat bertransaksi di mesin ATM adalah hal yang wajar dan bisa terjadi pada siapa saja. Salah satu kejadian yang baru-baru ini viral di media sosial adalah tindakan seorang nasabah yang mencongkel mesin ATM akibat uang tunai yang ditarik tidak keluar.


Meski merasa kesal, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa emosi sesaat tidak boleh mengarah pada tindakan perusakan fasilitas publik, terutama yang berkaitan dengan sistem pembayaran yang vital bagi banyak orang.


Sebaliknya, penting untuk tetap tenang dan mengikuti langkah-langkah yang tepat. Dengan demikian, masalah transaksi dapat segera teratasi tanpa menambah kerugian. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan agar kendala yang dihadapi dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.


Penyebab Umum Kendala Transaksi di Mesin ATM

Kendala kartu ATM tertelan mesin atau transaksi tarik tunai gagal bisa disebabkan oleh sejumlah kendala teknis, seperti gangguan jaringan komunikasi, permasalahan pada mesin dispenser uang, hingga listrik atau sistem yang sedang tidak stabil.


Dalam banyak kasus, transaksi tetap tercatat dalam sistem, dan uang akan dikembalikan otomatis dalam beberapa hari kerja. Jika tidak, kamu bisa mengajukan laporan resmi ke bank terkait untuk proses pengembalian. Oleh karena itu, sangat penting untuk tetap tenang dan melakukan langkah yang sesuai.


Risiko Hukum Tindakan Vandalisme

Vandalisme adalah tindakan merusak atau mencoret fasilitas publik, seperti mesin ATM, baik secara fisik maupun visual, yang mengganggu fungsi dan kenyamanan pengguna lain. Oleh karenanya, perusakan mesin ATM tergolong sebagai vandalisme dan dapat dikenai sanksi pidana.


Secara hukum, tindakan ini diatur dalam Pasal 406 hingga Pasal 412 KUHP lama tentang perusakan barang, serta Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengenai perusakan dan penghancuran barang. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.


Selain konsekuensi hukum, vandalisme terhadap mesin ATM juga menimbulkan kerugian operasional bagi industri perbankan dan menghambat akses masyarakat terhadap layanan keuangan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan fasilitas.


Hal yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Gangguan ATM

Menghadapi kendala seperti uang tidak keluar dari mesin ATM namun saldo telah terpotong memang bisa memicu kepanikan. Namun, sangat penting bagi nasabah untuk tetap tenang dan menangani situasi secara tepat melalui prosedur resmi. Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan:


1. Jangan Panik dan Jangan Merusak Mesin

Reaksi emosional seperti memukul atau mencongkel mesin tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi menyebabkan kerusakan sistem dan memperburuk situasi. Mesin ATM merupakan bagian dari infrastruktur sistem pembayaran nasional dan tindakan merusaknya termasuk pelanggaran hukum.


2. Simpan Bukti Transaksi

Jika tersedia, simpan struk transaksi sebagai bukti. Jika tidak mendapatkan struk, segera ambil tangkapan layar (screenshot) dari mutasi rekening melalui mobile banking atau ATM lain. Bukti ini akan sangat membantu proses investigasi oleh pihak bank.


3. Catat Informasi Penting

Segera catat detail kejadian secara rinci, seperti lokasi dan alamat ATM, tanggal dan waktu transaksi, kode mesin ATM (biasanya tertera di badan mesin atau layar), serta nominal yang ditarik. Informasi ini akan mempercepat proses pelacakan oleh tim operasional bank.


4. Laporkan ke Bank Terkait

Hubungi customer service atau call center bank penyelenggara ATM sesegera mungkin. Biasanya, laporan bisa disampaikan melalui telepon call center resmi, aplikasi atau website bank, maupun kantor cabang terdekat. Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi dan investigasi transaksi berdasarkan laporan yang masuk.


5. Pantau Proses Pengembalian Dana

Setelah laporan diterima, bank akan memproses pengembalian dana (reversal) sesuai ketentuan yang berlaku. Umumnya, dana akan dikembalikan dalam kurun waktu maksimal pada 14 hari kerja, tergantung hasil investigasi dan kebijakan masing-masing bank.


Dengan mengikuti prosedur resmi dan menjaga ketenangan, nasabah dapat memastikan hak-haknya terlindungi tanpa harus mengambil langkah yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Perbankan Indonesia terus berkomitmen menyediakan layanan yang aman dan andal, dan dukungan dari masyarakat dalam menjaga fasilitas bersama menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut.


Mesin ATM merupakan bagian dari infrastruktur sistem pembayaran yang harus dijaga bersama. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga kelancaran dan keamanan layanan keuangan digital. Dengan bersikap bijak dan patuh pada prosedur, Anda turut mendukung ekosistem keuangan yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Artikel Terbaru