Informasi tata kelola sebagai wujud penerapan prinsip transparansi dan tanggung jawab perusahaan.
Pengaduan yang diterima melalui WBS meliputi:
Kecurangan (fraud), antara lain: korupsi, penggelapan aset, mark up, penipuan, pembocoran informasi;
Perbuatan melawan hukum, antara lain pencurian, pemerasan, pemalsuan, penggunaan kekerasan, penggunaan narkoba, perjudian, dan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh Insan Jalin;
Pelanggaran peraturan/kebijakan/prosedur internal maupun ketentuan eksternal/perundang-undangan terkait bisnis Perusahaan, termasuk pelanggaran norma dan etika sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku (Code of Conduct), meliputi antara lain: gratifikasi, benturan kepentingan, kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (K3L), serta standar etika;
Perbuatan yang melanggar etika dan moral, yaitu tindakan tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik dan bisnis Perusahaan.
Formulir Pelaporan
Whistleblowing System Jalin
Kami menghargai privasi Anda
Situs web ini menyimpan cookies di komputer Anda. Cookies ini digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang
bagaimana Anda berinteraksi dengan situs kami dan memungkinkan kami untuk mengingat Anda. Kami menggunakan informasi ini
untuk meningkatkan dan menyesuaikan pengalaman Anda serta untuk analitik dan metrik.