Informasi tata kelola sebagai wujud penerapan prinsip transparansi dan tanggung jawab perusahaan.
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU–PPT)
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta integritas dalam menjalankan bisnis, Jalin telah mengembangkan dan menerapkan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU–PPT) secara menyeluruh.
Kebijakan ini menjadi bagian integral dari manajemen risiko dan pengendalian internal Jalin, yang bertujuan untuk mencegah dan memitigasi potensi penyalahgunaan produk, layanan, atau infrastruktur sistem pembayaran yang kami kelola dalam aktivitas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Penerapan APU–PPT di Jalin dilaksanakan secara berkelanjutan melalui penyusunan prosedur operasional, pemantauan transaksi yang mencurigakan, pelaporan kepada otoritas terkait, serta peningkatan kapasitas internal melalui pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh insan perusahaan.
Seluruh langkah ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga berwenang lainnya.
Dengan penerapan kebijakan APU–PPT, Jalin berupaya memastikan bahwa setiap proses bisnis yang dijalankan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat kepercayaan mitra, pelanggan, serta masyarakat luas terhadap sistem pembayaran Indonesia.