Sebagai Perusahaan berbasis teknologi layanan keuangan yang hadir untuk masyarakat, PT Jalin Pembayaran Nusantara (“Jalin”) berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, terbuka, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan reputasi Jalin.
Untuk memenuhi komitmen ini, kami telah menyediakan Whistleblowing System (“WBS”) sebagai alat pelaporan. WBS memberikan kesempatan kepada Anda untuk melaporkan dugaan kecurangan (fraud), pelanggaran hukum, pelanggaran aturan internal, kebijakan perusahaan, atau peraturan eksternal yang terkait dengan bisnis kami, serta pelanggaran etika dan moral yang melibatkan pihak internal Jalin atau terjadi di lingkungan perusahaan.
Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria. Kami mendorong pelapor untuk memberikan informasi identitas, tetapi Anda juga dapat melaporkan secara anonim tanpa mengungkapkan data pribadi. Kami sangat menghargai informasi yang Anda sampaikan dan berkomitmen untuk menanganinya dengan kerahasiaan yang sepenuhnya terjamin.
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how).
Jalin mengajak partisipasi aktif pihak internal maupun eksternal dalam mendukung terjaganya praktik bisnis dan lingkungan Perusahaan yang baik.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.
Sarana Pelaporan:
- Email: wbs@jalin.co.id
- Surat ditujukan ke alamat:
Tim Pengelola WBS
PT Jalin Pembayaran Nusantara
Menara Dea Tower 1, Lantai 7 Suite 702
Jl. Mega Kuningan Barat I, Kav.E.4.3 No.1, Jakarta 12950
Pengaduan yang diterima melalui WBS meliputi:
- Kecurangan (fraud), antara lain: korupsi, penggelapan aset, mark up, penipuan, pembocoran informasi;
- Perbuatan melawan hukum, antara lain pencurian, pemerasan, pemalsuan, penggunaan kekerasan, penggunaan narkoba, perjudian, dan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh Insan Jalin;
- Pelanggaran peraturan/kebijakan/prosedur internal maupun ketentuan eksternal/perundang-undangan terkait bisnis Perusahaan, termasuk pelanggaran norma dan etika sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku (Code of Conduct), meliputi antara lain: gratifikasi, benturan kepentingan, kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (K3L), serta standar etika;
- Perbuatan yang melanggar etika dan moral, yaitu tindakan tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik dan bisnis Perusahaan.
As a financial service tech-based Company established for the community, PT Jalin Pembayaran Nusantara (“Jalin”) is committed to building a healthy and open business environment with integrity to maintain all stakeholders’ trust and improve Jalin’s reputation.
To fulfill this commitment, we have provided the Whistleblowing System (“WBS”) as a reporting tool. WBS allows you to report alleged fraud, violation of law, internal regulations, corporate regulations, or external regulations related to our business, as well as ethical and moral violations involving Jalin’s internal parties or taking place in the company’s environment.
We will further process complaints that meet the qualifications and criteria. We encourage whistleblowers to provide identifying information, but you may also report anonymously without revealing any personal information. We highly respect the information you provide and are committed to handling it with full confidentiality.
The whistleblowers must at least be able to explain the occurrence (what), the parties involved (who), time of occurrence (when), place of occurrence (where), and how it was committed (how).
Jalin encourages active participation from internal and external parties to give support in maintaining a good Company business practice and environment.
Thank you for your concern and trust in us.
Means of Reporting:
- Email: wbs@jalin.co.id
- Letters are addressed to:
WBS Management Team
PT Jalin Pembayaran Nusantara
Menara Dea Tower 1, Floor 7 Suite 702
Jl. Mega Kuningan Barat I, Kav.E.4.3 No.1, Jakarta 12950