Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menetapkan mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2026. PMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Pepres) 68/2025, sekaligus menandai babak baru upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan fiskal negara melalui skema perpajakan. Mengacu pada kedua aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dipercaya sebagai penyelenggara sistem yang mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam pemungutan pajak.
Selama ini, pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara hanya mengandalkan skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) — dengan menunjuk satu per satu pelaku usaha luar negeri, mulai dari Google, Netflix, hingga yang terbaru, OpenAI dan Strava, sebagai pemungut pajak. Skema ini terbukti mendatangkan penerimaan yang terus meningkat. Dari hanya Rp731,4 miliar pada 2020 saat pertama kali diberlakukan, setoran PPN PMSE tembus Rp42,01 triliun per akhir Juni 2026, hasil dari 233 perusahaan yang aktif memungut dari total 271 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut.
Di sisi lain, pemerintah menilai angka tersebut belum mencerminkan potensi yang sebenarnya. Model penunjukan satu per satu dianggap belum menjangkau transaksi digital luar negeri yang lebih kompleks dan tersebar — termasuk pemanfaatan atau pertukaran jasa dan informasi lintas negara yang tak selalu melalui platform besar yang sudah terdaftar sebagai pemungut. Masih terdapat beberapa platform yang belum terjangkau untuk menjadi bagian dari PMSE.
Menjawab tantangan tersebut, penunjukan Jalin sebagai penyelenggara sistem pemungutan ini tidak lepas dari pertimbangan. Jalin bukanlah nama baru dalam lanskap infrastruktur pembayaran nasional. Hadir sejak 6 November 2016 melalui sinergi Kementerian BUMN, Himbara, dan Telkom Indonesia—sebelum kini bernaung di bawah ekosistem Danantara Indonesia melalui Holding BUMN Danareksa—Jalin telah membuktikan kapasitasnya. Selama hampir satu dekade, Jalin telah sukses mengelola jaringan switching "Link" dan ATM Link yang menghubungkan lebih dari 110 anggota dari sektor perbankan hingga tekfin, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) Sistemik di bawah pengawasan ketat Bank Indonesia.
Ditambah, pemerintah menyebut sejumlah pertimbangan utama yang tertuang dalam Perpres 68/2025, antara lain kompetensi Jalin di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, kemampuan menjaga kerahasiaan data transaksi, kapasitas keuangan yang memadai, pemenuhan syarat administratif sebagai penyelenggara, hingga pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari APBN.
Meskipun memegang kendali teknis, kewenangan Jalin tetap dibatasi secara ketat oleh regulasi. Penetapan transaksi mana yang dikenai pajak, besaran tarif, hingga kebijakan turunannya tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, DJP, dan tim koordinasi yang terdiri dari Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelejen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 8 ayat (2) Perpres 68/2025 bahkan mewajibkan evaluasi berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN oleh tim koordinasi tersebut, sebagai mekanisme pengawasan yang memastikan Jalin tetap berada dalam koridor operasionalnya.
Keterlibatan Jalin dalam SPP-TDLN menjadi bukti nyata perluasan perannya selama hampir satu dekade sebagai enabler infrastruktur pembayaran nasional —mulai dari switching ATM, debit, hingga QRIS—yang kini merambah ke sistem pemungutan pajak digital lintas negara. Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat dalam penerimaan negara, kehadiran sistem yang menjangkau transaksi luar negeri secara adil dan transparan merupakan hal yang mampu disajikan oleh Jalin.